Saling Klaim Lahan di Pasar Panjang Ricuh, Ramadhan Tegaskan Punya Sertifikat Sah

Ketgam Lahan ukuran 10 x 25 berada di Pasar Panjang Laino Raha Kabupaten Muna Sultra

RAHA, MUNAINFO - Persoalan saling klaim kepemilikan tanah di kawasan Pasar Panjang, Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Lahan berukuran 10 x 25 meter itu diklaim oleh dua pihak, namun fakta hukum menguatkan posisi Ramadhan sebagai pemilik sah.

Ramadhan menegaskan, lahan tersebut ia peroleh secara sah dan legal. Tanah itu dibeli dari H. Are, yang sebelumnya membeli langsung dari Wahida selaku pemilik asli. Proses jual belinya jelas dan berjenjang, bukan klaim sepihak.

Penguatan kepemilikan Ramadhan semakin kokoh. Adik kandung pemilik, Agung, mengungkapkan bahwa sertifikat atas nama H. Are telah resmi dilakukan balik nama menjadi atas nama Ramadhan sejak setahun lalu.

> "Saya sudah melarang mereka kemarin untuk membuat fondasi di tanah itu. Saya bilang berhenti. Itu tanah orang, ada sertifikatnya," tegas Agung.

Fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Meski sudah dilarang, pihak yang mengaku membeli dari saudara Alimudin hanya bermodalkan akta jual beli, tetap nekat membangun fondasi hingga hari ini. Tukang masih terlihat bekerja di lokasi saat berita ini diterbitkan.

Padahal, klaim pihak tersebut yang diwakili kuasa hukum Husen Ely, SH dan Ramdal, SH hanya menguasai lahan secara fisik tanpa didukung sertifikat hak milik yang sah. Hanya ada akta jual beli dari saudara Alimudin, yang disebut sebagai ustadz.

Ramadhan yang memiliki sertifikat sah mengaku sangat dirugikan dan kesal atas penyerobotan tersebut.

"Saya punya hak penuh untuk melarang mereka membangun di atas tanah saya. Karena saya punya sertifikat sah. Apapun yang terjadi saya akan terus pertahankan tanah saya," tegas Ramadhan dengan nada kecewa.

Secara hukum agraria, sertifikat merupakan bukti kepemilikan terkuat. Akta jual beli di bawah tangan tidak bisa mengalahkan sertifikat yang telah resmi balik nama di BPN.

Ramadhan meminta pihak-pihak yang merasa memiliki untuk segera menghentikan proses pembangunan dan menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, bukan dengan menguasai lahan milik orang lain secara paksa.

Penulis Udin Yaddi  MUNAINFO

Postingan populer dari blog ini

Tolak Lahan Kebun Dijadikan Markas Batalyon TNI, 300 Petani Warangga - Patu-Patu Akan Geruduk DPRD Muna

Kecanduan Sabu dan Judol, Pemuda di Raha Nekat Curi Kotak Amal Apotek

Baru Dilantik 21 September, Kepsek SMA Negeri 2 Raha Laode Saidin Langsung Turun Gunung Bangun Komunikasi dengan Siswa