Merasa Tanahnya Diserobot, Ramadhan Resmi Lapor Polisi
RAHA, MUNAINFO - Memiliki sertifikat hak milik ternyata belum menjamin rasa aman. Inilah yang dialami Ramadhan, warga Raha. Tanah miliknya berukuran 10 x 25 meter yang terletak di Jalan Jalur Dua, Pasar Panjang, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, justru dikuasai dan dibangun orang lain.
Merasa haknya dirampas, Ramadhan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus penyerobotan tersebut ke pihak kepolisian.
"Saya tidak mau ribut, maka saya melapor ke polisi. Saya punya bukti sertifikat kepemilikan yang sah," ucap Ramadhan tegas.
Ia menjelaskan, setelah membeli tanah tersebut dari H. Are, ia langsung mengurus proses balik nama di hadapan PPAT dan BPN. Secara de jure dan de facto, tanah itu sah miliknya, lengkap dengan sertifikat hak milik atas nama Ramadhan.
Namun anehnya, di atas tanah yang telah bersertifikat itu, pihak lain tiba-tiba mengklaim dan langsung mendirikan pondasi bangunan.
"Meskipun sudah dilarang untuk melanjutkan pembangunan, namun mereka tetap bersikukuh dan terus membangun," tambah Ramadhan.
Ramadhan menilai tindakan tersebut adalah bentuk penyerobotan terang-terangan dan tidak menghormati hukum. Ia mempertanyakan, jika sertifikat yang diterbitkan negara saja tidak dianggap kuat, lalu bukti apalagi yang harus dimiliki rakyat untuk mempertahankan tanahnya.
"Apakah dasar kepemilikan sertifikat tidak kuat untuk memiliki tanah? Padahal sertifikat tanah itu hak milik saya yang sah," ujarnya dengan nada kecewa.
Ia berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat melihat persoalan ini secara bijak dan adil. Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan di atas penguasaan fisik semata.
Untuk mempertahankan haknya, Ramadhan menegaskan tidak akan berhenti berjuang.
"Untuk mempertahankan tanah saya, kemanapun akan saya cari keadilan. Kalau perlu saya akan mengadu sampai ke Polda Sultra, bahkan sampai ke Mabes Polri," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, pasalnya jika pemilik sertifikat saja masih bisa diserobot, bagaimana nasib kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat kecil.
Penulis Udin Yaddi MUNAINFO