Laporan Ramadhan Soal Penyerobotan Tanah di Pasar Panjang Raha Dibenarkan Kasat Reskrim Polres Muna
RAHA, MUNAINFO - Laporan dugaan penyerobotan tanah milik warga bernama Ramadhan di kawasan Pasar Panjang, Raha, Kabupaten Muna, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna.
Kasus yang viral di media sosial ini melibatkan tanah seluas 10 x 25 meter di Jalan Jalur Dua Pasar Panjang, yang menurut Ramadhan sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) sah atas namanya hasil jual beli dari H. Are dan telah balik nama di BPN Muna.
Kebenaran adanya laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi MUNAINFO.
> "Benar ada laporan saudara Ramadhan terkait penyerobotan namun penyidik juga harus melakukan verifikasi terhadap letak/lokasi tanahnya sesuai dengan SHM dan yang dapat menentukan letak atau posisi tanah sesuai SHM tersebut adalah BPN, sehingga penyidik telah menyurat ke BPN Kab. Muna untuk dilakukan identifikasi lapang guna menentukan letak atau posisi tanah tersebut dan penyidik masih menunggu jadwal dari BPN untuk pelaksanaannya," ujar Kasat Reskrim.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi dan akan profesional dalam menangani perkara tersebut.
> "Dan saya tidak mau berspekulasi apapun, jika ada pidana, penyidik pasti akan memproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Ramadhan selaku pelapor mengaku masih menunggu kejelasan dari BPN dan berharap proses identifikasi lapangan segera dilakukan, mengingat di lokasi tanah miliknya aktivitas pembangunan fondasi oleh pihak lain masih terus berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Muna belum memberikan jadwal resmi identifikasi lapangan.
Penulis Udin Yaddi MUNAINFO