Polres Muna Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Katobu, Dua Pelaku Diamankan Tim URC Bharakati
RAHA - MUNAINFO1.BLOGSPOT.COM - Tim URC Bharakati Polres Muna Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di kediaman masing-masing di Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial *AR alias KK (24)* dan *BP (32)*, keduanya warga Jalan Pendidikan dan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna Iptu Muh. Jufri menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap dua korban yang masih di bawah umur.
"Dua korban yakni MA (16) dan MCA (17) yang keduanya berstatus pelajar dan berdomisili di Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu," ujar Iptu Muh. Jufri dalam rilisnya, Rabu (24/9/2026).
*Kronologi Kejadian di Tiga Lokasi*
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 dalam tiga kejadian di lokasi berbeda.
Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 14.00 WITA di teras rumah di Jalan Pendidikan, Kelurahan Foo Kuni. Kejadian kedua sekitar pukul 14.15 WITA di teras rumah kebun di Jalan Pendidikan. Dan kejadian ketiga sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Hutan Warangga, Jalan Poros Warangga, Kecamatan Katobu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh bukti yang cukup, Tim URC Bharakati langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
*Dijerat Pasal Perlindungan Anak*
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo ketentuan pidana terkait dan/atau pasal-pasal dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Muna menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, khususnya karena perkara tersebut melibatkan anak.
Penulis Udin Yaddi MUNAINFO