Kejari Muna Periksa Belasan Pimpinan Media Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Buton Utara

Ketgam : Kantor Kejaksaan Negeri Muna

MUNA, MUNAINFO -Akibat terkait dugaan korupsi dana hibah pada Komisi Pemikihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur),  Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memeriksa belasan pimpinan media massa di Sulawesi Tenggara (Sultra), baik media cetak maupun media online.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa, 21-22 September 2026. Para pimpinan media diperiksa sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara dengan total anggaran sekitar Rp23 miliar.

Kepala Kejari Muna Indra Thimoty, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Muna, Arbin, SH., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan media tersebut.

“Kami targetkan pekan ini pemeriksaan 18 pimpinan media harus tuntas. Pemeriksaan para pimpinan media ini terkait anggaran iklan di KPU Buton Utara tahun 2024,” jelas Arbin, Selasa (22/09). 

Menurutnya, penyidik ingin mengetahui secara rinci bentuk kerja sama antara media dengan KPU Buton Utara, termasuk besaran nilai iklan yang dipasang selama tahapan Pilkada 2024.

“Pemeriksaan para pimpinan media ini untuk melihat bagaimana model kerja sama dan besaran nilai iklan yang dipasang, baik di media online maupun cetak. Apakah ada pertanggungjawabannya dan seperti apa pertanggungjawabannya,” katanya.

Arbin mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pemasangan iklan di sejumlah media online bervariasi. Salah satunya, pemasangan satu kali posting disebut berada di kisaran Rp5 juta.

Namun, terdapat pula media yang menerima pemasangan iklan hingga beberapa kali terbitan dengan nilai yang berbeda-beda, tergantung bentuk kerja sama dan lamanya pemasangan.

“Hasil pemeriksaan awal, besaran iklan yang dipasang di media online itu satu kali posting berkisar Rp5 juta. Ada yang 10 kali terbitan, bervariasi besaran iklan dan lama waktu pemasangan masing-masing media,” jelasnya.

Arbin menegaskan, anggaran periklanan merupakan salah satu item yang sedang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Buton Utara.

“Anggaran periklanan di KPU Buton Utara salah satu item penyidikan Kejari Muna. Agar masalah ini jelas, makanya kami panggil para pimpinan 18 media itu untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Terkait pemeriksaan terhadap anggota KPU Kabupaten Buton Utara, Arbin menyebut hal tersebut semestinya telah dilakukan penyidik karena perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan.

“Kalau terkait para anggota KPU Buton Utara apakah mereka sudah diperiksa atau belum, harusnya sudah duluan mereka diperiksa. Karena kasus ini sudah penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Muna di Kantor KPU Kabupaten Buton Utara beberapa waktu lalu, penyidik menemukan sebanyak 18 stempel media yang berada di meja bendahara KPU Buton Utara.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik dalam mengungkap mekanisme kerja sama dan pertanggungjawaban anggaran periklanan dalam penyelenggaraan Pilkada Buton Utara 2024.

Penulis Udin Yaddi MUNAINFO

Postingan populer dari blog ini

Tolak Lahan Kebun Dijadikan Markas Batalyon TNI, 300 Petani Warangga - Patu-Patu Akan Geruduk DPRD Muna

Kecanduan Sabu dan Judol, Pemuda di Raha Nekat Curi Kotak Amal Apotek

Baru Dilantik 21 September, Kepsek SMA Negeri 2 Raha Laode Saidin Langsung Turun Gunung Bangun Komunikasi dengan Siswa